Jumat, 29 November 2013

Perusahaan dan ruang lingkupnya



PERUSAHAAN DAN LUANG LINGKUPNYA

PERUSAHAAN
                Perusahaan adalah suatau organisasi dimana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. (pengertian secara umum). Dan beberapa peneliti juga menjelaskan bahwa perusahaan  adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Dengan penjabaran seperti di atas kita dapat mengetahui maka definisi perusahaan adalah suatu unit kegiataan ekonomi yang berorganisasi dan di jalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa bisa memuaskan kebutuhaan dengan cara yang menguntungakan ( Menurut spesialisasi & diferenisasi)
Berdasarkan definisi perusahaan di atas maka perusahaan memiliki 5 unsur penting, yaitu :
  1. Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
  2. Sumber ekonomi manusia ( tenaga kerja )
  3. Sumber ekonomi modal ( dana, mesin dan gedung )
  4. Sumber ekonomi manajerial ( keahlian mengelola )
  5. Sumber ekonomi lingkungan ( social dan budaya )

ORGANISASI
 Organisasi mempunyai banyak definisi karena itu organisasi  di pandang dari berbagai perspektif.  organisasi dapat didefinisikan sebagai lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.
 PRODUKSI
Produksi atau aktivitas produksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi (menaikkan faedahnya).
Pada dasarnya produksi bisa di bagi menjadi dua bagian yaitu :
  1. Produksi Langsung, di bagi menjadi 2 :
    1. Produksi Primer (ekstratif), yaitu suatu usaha aktivitas produksi yang bisa menghasilkan suatu produk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
Misalnya : hasil pertanian, perkebunan dan perikanan
  1. Produksi Sekunder
Usaha dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali di olah lagi menjadi barang lebih bermanfaat.
Misalnya : pembuatan mobil, sepeda, baju dan sebagainya.

  1. Produksi Tak Langsung, yaitu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sangat bermanfaat bagi perusahaan.
Misalnya : Akuntan, ilmuwan, satpam, dan sebagainya.
 JENIS-JENIS PERUSAHAAN
  1. Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  • perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

  1. Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta
UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN
  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan
PERUSAHAAN MULTI NASIONAL
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1.  Usaha Perseorangan
 Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
           Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi   kompleks.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
     Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1.  Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.  Pengelolaannya sederhana
3.  Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2.  Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3.  Perseroan Komanditer (CV) 
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.  Perseroan Terbatas Negara (Persero) 
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
– PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
– PT-Fasilitas PMA
– PT-Fasilitas PMDN
– PT-Persero BUMN
– PT-Perbankan
– PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
– PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5.  Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6.  Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
7.  Yayasan 
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Pengertian perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang teroganisir dalam melakukan       kegiatan produksi,distribusi barang atau jasa kepada masyarakat untuk memenihi   kebutuhan masyarakat itu sendiri juga agar memperoleh laba bagi perusahaan itu sendiri.
Tempat Kedudukan Perusahaan Adalah kantor pusat.dan  Letak Perusahaan Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik yang di pengaruhi oleh factor yang berkaitan dengan biaya.
Letak Perusahaan Dibedakan menjadi 4, yaitu :
  1. Terikat pada alam adalah agar efisien dan mempersingkat waktu untuk pengambilan    bahan baku karena letaknya yang dekat dengan sumber bahan baku. Contoh : Perusahaan batubara.
  2. Terikat sejarah perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu
    karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah. Contoh : Perusahaan batik pekalongan.
  3. Ditetapkan oleh pemerintah Perusahaan didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan yang kiranya dapat merugikan kehidupan sekitar perusahaan. Contoh : perusahaan kimia pembuangan limbah jauh dari pemukiman warga sehingga tida ada yg di rugikan oleh pihak tersebut.
  4. Di pengaruhi factor-faktor ekonomi yang bersifat industry adalah ketersedian bahan mentah,tenaga air,tenaga kerja,modal , kedekataan dengan pasar , dan kesesuaian iklim.
Perusahaan dan lembaga social perusahaan adalah suatu unit yang melakukan kegiatan penyediaan barang atau pelayanan jasa bukan hanya sekedar mencari keuntungan namun juga bertujuan untuk memebuka kesempatan kerja dalam pengabdiannya kepada masyarakat. 
Tujuan pendirian perusahaan :
  1. Tujuan ekonomis untuk mempertahaan kan exsistensi perusahaan. Contoh : menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, keinginan produk, dan kualitas, harga, kuamtitas pelanggan (inovatif)
  2. Tujuan social Perusahaan untuk memperhatikan keinginan  insfektor,karyawan,penyedia, factor-faktor produksi maupun masyarakat luas Perusahaan Sebagai Suatu Sistem adalah gabungan dari unit unit yang saling berkaitan dengan satu wadah dengan satu tujuan tertentu. 
Sistem perusahaan :
  1. Kompleks
  2. Sebagai satu kesatuan atau unit
  3. Sifatnya seragam
  4. Saling tergantung
  5. Dinamis
 Fungsi-fungsi perusahaan :
  1. Fungsi oprasi dan pembelian dan produksi : pemasaran, keuangan, personalia, akuntansi, administrasi, teknologi  informasi, transformasi dan komunikasi , pelayanan umum
  2. Fungsi manajemen : perencanaan , perorganisasian,pengarah , pengadilan. 
Ciri-ciri umum perusahaan :
  1. Operatif
  2. Kordinatif
  3. Regular
  4. Dinamis
  5. Formal
  6. Pelayanan bersyarat 
 Lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan :
  Lingkungan Eksternal
  • Lingkungan eksternal makro  tidak berpengaruh langsung dampaknya terhadap perusahaan. Contoh : Keadaan alam,SDA, lingkungan.
    SDA, lingkungan.,Politik dan hankam. Hukum, Perekonomian,  Pendidikan dan kebudayaan, Social,Hubungan internasional
  • Lingkungan eksternal mikro berpengaruh langsung dampaknya terhadap perusahaan. Contoh : Pemasok / supplier Perantara, Teknologi, Pasar. 
Lingkungan internal
  • Adalah factor – faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsungmempengaruhi hasil produksi. Contoh :Tenaga kerja, Peralatan dan mesin,Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana), Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan, Sistem informasi dan administrasi . 
Faktor lingkungan
  • Tanah dan sumber alam merupakan salah satu factor penting untuk kegiatanIlmu pengetahuan dan seni
  • Penerapan ilmu pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat membantu menggali ilmu pengetahuan lebih lanjut

Pemerintah dan hukum
  • Aspek positif dari pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah perlindunganterhadap hak milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, sertapenggunaan keuangan, tetapi pemerintah perlu mengadakan pembatasandengan mengadakan pemungutan pajak dan tarif.

Sumber : Widayatmini.1996.Pengantar Bisnis.;Jakarta.Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar